Cara lainnya yaitu mengembalikan kedisiplinan masyarakat dengan melakukan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
"Jadi melihat kenaikan kasus yang tinggi, kita harus tetap menahan diri untuk melakukan mobilitas. Kalau tidak urgen di rumah saja, jangan berkerumun, kemana-mana pakai masker untuk mengurangi kita tertular virus ini," jelasnya.
Sementara Kasatpol PP Makassar, Iman Hud menyampaikan sejumlah ketentuan dalam PPKM. Seperti operasional tempat usaha hingga jam 5 sore dengan batasan jumlah pengunjung.
Baca Juga: Ombudsman Jateng Soroti Penanganan UMKM oleh Aparat selama PPKM Terlalu Kasar
Temuan di lapangan, sejauh ini masih ada yang melanggar. Bahkan ada yang mengelabui petugas.
Tempat usaha dibuka secara sembunyi-sembunyi. Jika dilihat dari luar, seolah-olah tidak ada operasional di dalamnya.
"Itu kita temukan. Mereka kan butuh untuk menyambung hidup," ujar Iman yang juga hadir sebagai narasumber.
Penindakan dengan memberi teguran. Jika telah berulang kali melanggar, langkah tegas diambil dengan melakukan penyitaan kursi dan meja pelaku usaha.
Baca Juga: Dampak PPKM, Okupansi Hotel di Makassar Kini Hanya 18%