Meski Sudah Terapkan PPKM, Kasus Covid-19 di Makassar Masih Tinggi

22 Juli 2021 19:55 WIB
Iman Hud, Kepala Satpol PP Makassar dalam siaran talkshow SmartFM
Iman Hud, Kepala Satpol PP Makassar dalam siaran talkshow SmartFM ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Laju penularan kasus Covid-19 relatif masih tinggi selama dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar.

Hal itu diungkap Ahli epidemologi Universitas Hasanuddin Makassar, Ansariadi saat mengisi siaran talkshow SmartFM bertajuk Makassar Insight, Kamis (22/7/2021).

Dia menyebut data yang terkonfirmasi positif telah menyentuh ribuan kasus dalam sepekan. Diiringi angka kematian yang sempat terjadi lonjakan beberapa waktu yang lalu.

"Kondisi di Makassar itu jumlahnya 1.800 kasus baru dalam seminggu, kurang lebih 250 per hari yang terdeteksi. Ini cukup tinggi dan meningkat dua kali lipat," ujarnya.

Baca Juga: Polda Sumsel Bagikan Paket Sembako bagi Warga Terdampak PPKM Mikro

"Kalau kematian itu sempat tertinggi dalam setahun terakhir 27 orang per hari. Dan perkiraan saya masih akan terjadi peningkatan di minggu mendatang," sambungnya.

Dia menanggapi pelaksanaan PPKM yang terus diperpanjang meskipun jumlah penurunan kasus belum terlihat pasti.

Kebijakan akan efektif jika dibarengi dengan peningkatan jumlah testing dan tracing. Dengan begitu, penularan akan terkendali karena telah terdeteksi.

"PPKM jika kita berlakukan, tanpa mencari sumber penularan di masyarakat maka efeknya tidak akan kelihatan, karena penularan tetap terjadi dari rumah ke rumah atau orang ke orang," tambahnya.

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Kemenkes Angkat Bicara dan Beri Apresiasi untuk...

Cara lainnya yaitu mengembalikan kedisiplinan masyarakat dengan melakukan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

"Jadi melihat kenaikan kasus yang tinggi, kita harus tetap menahan diri untuk melakukan mobilitas. Kalau tidak urgen di rumah saja, jangan berkerumun, kemana-mana pakai masker untuk mengurangi kita tertular virus ini," jelasnya.

Sementara Kasatpol PP Makassar, Iman Hud menyampaikan sejumlah ketentuan dalam PPKM. Seperti operasional tempat usaha hingga jam 5 sore dengan batasan jumlah pengunjung.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Soroti Penanganan UMKM oleh Aparat selama PPKM Terlalu Kasar

Temuan di lapangan, sejauh ini masih ada yang melanggar. Bahkan ada yang mengelabui petugas.

Tempat usaha dibuka secara sembunyi-sembunyi. Jika dilihat dari luar, seolah-olah tidak ada operasional di dalamnya.

"Itu kita temukan. Mereka kan butuh untuk menyambung hidup," ujar Iman yang juga hadir sebagai narasumber.

Penindakan dengan memberi teguran. Jika telah berulang kali melanggar, langkah tegas diambil dengan melakukan penyitaan kursi dan meja pelaku usaha.

Baca Juga: Dampak PPKM, Okupansi Hotel di Makassar Kini Hanya 18%

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm