Terkait jumlah pekerja yang mengalami PHK maupun dirumahkan di masa penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli, pihaknya mengaku telah meminta Disnaker kabupaten/kota se-Bali untuk mendata.
“Kita belum ya. Ini kan berlangsung dua minggu lebih. Sejak awal memang sudah kita antisipasi dan minta kabupaten/kota, tapi rupanya mereka masih mencari dan mendata juga ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Kata Gus Arda, saat ini pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan tersebut akibat masih adanya PPKM Level III dan juga banyak perusahaan yang sudah tidak beroperasi akibat pandemi.
Baca Juga: Pemkot Tegal Salurkan Bantuan Beras PPKM Darurat untuk 18.114 KK
“Tetapi sekarang kan kondisinya agak sulit mendata perusahaan. Pertama karena PPKM petugasne sing ngidang pesu, terus perusahaan ane liu metutup, serba keweh,” katanya.
Dia mengaku tetap memonitor Disnaker kabupaten/kota terkait hal tersebut. Selain itu, dirinya berharap tidak terjadi peningkatan pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan selama masa PPKM ini.
Gus Arda juga menjelaskan bahwa Pemerintah kembali akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.
Baca Juga: Beratnya Hampir 1 Ton, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Terima Sapi Kurban Presiden