Bali, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sejak Maret 2020 lalu.
Selama itu hingga kini, Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali mencatat sebanyak 83.200 orang terdampak, yang terdiri dari 78.900 orang dirumahkan dan 4.300 lainnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau berdasarkan laporan dari kabupaten/kota itu 78.900 orang lebih yang dirumahkan, itu sejak Maret tahun lalu, kemudian yang PHK 4.300 orang lebih,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Lebih lanjut, Gus Arda menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, Kabupaten Badung menjadi daerah yang para pekerjanya mengalami PHK maupun dirumahkan terbanyak dengan jumlah 42 ribu orang lebih.
Baca Juga: Walikota dan Wawalikota Denpasar Serentak Serahkan Paket Bantuan Konsumsi Bagi Warga Jalani Isoman
Kemudian, disusul Kota Denpasar sebanyak 12.998 orang, Kabupaten Gianyar berjumlah 12.958 orang, Kabupaten Karangasem 3.519 orang, Kabupaten Buleleng 2.509 orang, dan Kabupaten Klungkung berjumlah 1.772 orang.
Sementara, untuk data Kabupaten Bangli, Tabanan, dan Jembrana, pihaknya belum mendapatkan data terbarunya.
“Ini kan laporan per-kabupaten, karena Badung banyak punya hotel, orang-orang yang bekerja di hotel di wilayah Badung belum tentu orang Badung semua. Jadi sementara Badung yang tertinggi 42 ribu lebih. Kanggoin data 6 besar dulu,” terangnya.
Baca Juga: Denpasar Alokasikan Rp 3 Miliar Lebih untuk Pemberian BLT di Kelurahan
Terkait jumlah pekerja yang mengalami PHK maupun dirumahkan di masa penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli, pihaknya mengaku telah meminta Disnaker kabupaten/kota se-Bali untuk mendata.
“Kita belum ya. Ini kan berlangsung dua minggu lebih. Sejak awal memang sudah kita antisipasi dan minta kabupaten/kota, tapi rupanya mereka masih mencari dan mendata juga ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Kata Gus Arda, saat ini pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan tersebut akibat masih adanya PPKM Level III dan juga banyak perusahaan yang sudah tidak beroperasi akibat pandemi.
Baca Juga: Pemkot Tegal Salurkan Bantuan Beras PPKM Darurat untuk 18.114 KK
“Tetapi sekarang kan kondisinya agak sulit mendata perusahaan. Pertama karena PPKM petugasne sing ngidang pesu, terus perusahaan ane liu metutup, serba keweh,” katanya.
Dia mengaku tetap memonitor Disnaker kabupaten/kota terkait hal tersebut. Selain itu, dirinya berharap tidak terjadi peningkatan pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan selama masa PPKM ini.
Gus Arda juga menjelaskan bahwa Pemerintah kembali akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.
Baca Juga: Beratnya Hampir 1 Ton, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Terima Sapi Kurban Presiden
Mengenai hal itu, Gus Arda mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait.
“Iya betul, coba nanti kita lihat. Soalnya kita disuruh menunggu petunjuknya baru bisa,” katanya.
Kemudian, saat ditanya mengenai kabar bahwa BLT bagi para pekerja tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang berada di daerah di Zona PPKM IV, ia memilih tidak mau berandai-andai.
Baca Juga: Jalani Isoman, Pemkot Denpasar Gandeng Desa/Kelurahan, Salurkan 5.018 Paket Sembako
Pihaknya berharap para pekerja di Bali mendapatkan haknya dari pemerintah terkait BLT itu seperti di periode sebelumnya. Seperti diketahui, Provinsi Bali masuk zona PPKM III.
“Harapan kita dapat lah. Dulu kita BLT kita dapat banyak,” harapnya.
Dia mengatakan, rencananya, Jumat 23 Juli 2021, pihaknya bertemu secara virtual dengan Kemenaker untuk membahas hal itu. Dan pihaknya berharap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait BLT tersebut.