Mengenai hal itu, Gus Arda mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait.
“Iya betul, coba nanti kita lihat. Soalnya kita disuruh menunggu petunjuknya baru bisa,” katanya.
Kemudian, saat ditanya mengenai kabar bahwa BLT bagi para pekerja tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang berada di daerah di Zona PPKM IV, ia memilih tidak mau berandai-andai.
Baca Juga: Jalani Isoman, Pemkot Denpasar Gandeng Desa/Kelurahan, Salurkan 5.018 Paket Sembako
Pihaknya berharap para pekerja di Bali mendapatkan haknya dari pemerintah terkait BLT itu seperti di periode sebelumnya. Seperti diketahui, Provinsi Bali masuk zona PPKM III.
“Harapan kita dapat lah. Dulu kita BLT kita dapat banyak,” harapnya.
Dia mengatakan, rencananya, Jumat 23 Juli 2021, pihaknya bertemu secara virtual dengan Kemenaker untuk membahas hal itu. Dan pihaknya berharap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait BLT tersebut.