Bandung, Sonora.ID - Dari sekian banyak sektor usaha yang terkena dampak pandemi, adalah sektor transportasi, utamanya Kereta Api (KA), yang juga ikut terdampak akibat wabah ini.
Beragam aturan pembatasan penumpang transportasi publik dihadirkan pemerintah pada kereta api untuk memutus penyebaran Covid-19.
Sebenarnya hingga saat ini keberadaan Kereta Api masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas di masa pandemi.
Namun karena masih pandemi, jumlah masyarakat yang menggunakannya pun menjadi terbatas dan berkurang.
Baca Juga: Daop 3 Cirebon Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh Masa Libur Idul Adha
"Kalau penumpang lokal sebelum berlaku PPKM, di harian itu ada diangka 8-10 ribu, ketika diberlakukan PPKM, jumlah penumpang lokal menjadi antara 2300 sampai 4000 perhari. Nah ini artinya ada penurunan yg cukup jauh dengan rata-rata okupansi saat ini, dimana tiap perjalanan itu hanya terisi antara 65 hingga100 an orang atau sekitar 9-12 orang per gerbong atau kereta, padahal di PPKM itu kan kapasitas satu gerbong atau kereta dibatasi jadi hanya 50 persen atau sebanyak106 orang dari kapasitas kereta. Itu saja sudah tidak terpenuhi," ungkap Manager Humasda Daop 2, Kuswardoyo, dalam sambungan telepon kepada Sonora Bandung, Jumat (23/7/2021).
Lebih lanjut Kuswardoyo memaparkan, sejak ada pelarangan memasuki Bandung Raya pada medio Juni lalu, Daop 2 tidak mengurangi perjalanan KA.
Baca Juga: Mulai 12 Juli, Kereta Api Lokal Diperuntukan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal