BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Disalurkan, Berikut Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya!

23 Juli 2021 16:30 WIB
Illustrasi BLT UMKM
Illustrasi BLT UMKM ( Kompas.com)

Sonora.ID – BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta akan kembali disalurkan kepada masyarakat pada periode bulan Juli sampai September 2021.

Siapa saja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut? Dan bagaimana cara mengecek penerima BLT UMKM?

Melansir dari Tribunnews, sebelumnya pada Jumat (2/7/2021) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.

Pemerintah akan menambahkan target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

Baca Juga: Pelaku UMKM, Begini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat BPUM 2021

Program BPUM ini akan memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link banpresbpum.id via BNI, atau melalui eform BRI, eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  • Isi nomor KTP.
  • Pilih Cari.
  • Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Halaman website eform BPUM bank BRI

Cara cek penerima BLT UMKM di BRI

  • Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
  • Klik proses inquiry.
  • Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
  • Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Tok! BLT UMKM Resmi Dipotong 50 Persen dari Rp 2,4 jadi Rp 1,2 Juta

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
  • Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
  • Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
  • Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha;
  6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Juli-September 2021, Siapkan KTP serta Buku Tabungan"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm