Bukan tanpa alasan mengapa Ia berani menepis data yang dikeluarkan oleh KPC-PEN RI.
Alasannya, lantaran menurutnya pihaknyalah yang berhak menentukan atau menilai apakah Kota Banjarmasin berada di level IV atau tidak.
"Penetapan level IV pada sebuah daerah tak bisa sembarangan, mesti memenuhi tiga unsur," tambahnya.
Pertama, terkait berapa jumlah kasus per pekan. Kedua, berapa banyak pasien yang dirawat dalam sepekan. Kemudian yang ketiga, berapa Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Lalin Kendaraan Mengalami Penurunan 30 Persen di Tol Bali Mandara
Tiga indikator tersebut lah yang menurut Machli menjadi penentu level PPKM.
"Kita sendiri belum menghitung, kok orang lain menghitung. Sekali lagi, yang tahu dengan keadaan Kota Banjarmasin kan kita sendiri," jelasnya.
Machli pun lantas mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar evaluasi besok (24/07). Dari situlah akan ditentukan, apakah Kota Banjarmasin berada di level IV atau level III.
"Karena sampai Sabtu (16/7) lalu, Banjarmasin masih berada di level II menuju level III," timpalnya.
Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru di Makassar, Berlaku Sampai 25 Juli 2021