Banjarmasin, Sonora.ID - Tertanggal 26 Juli 2021, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menerbitkan instruksi baru, terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Di dalam data yang dirilis secara daring oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Jumat (23/07), terdapat 37 Kab/Kota dan 19 Provinsi di luar Jawa - Bali menerapkan PPKM level IV. Termasuk di dalamnya ada Kalimantan Selatan, untuk Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.
Lantas, bagaimana pendapat Pemko Banjarmasin mengenai hal tersebut?
Baca Juga: Di Masa PPKM, KAI Juga Fokus Pada Angkutan Barang dan Penglolaan Aset
Terkait hal itu, Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi dengan tegas menyatakan bahwa Kota Banjarmasin belum berada di level IV.
Bahkan Ia meragukan informasi yang dikeluarkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) RI.
"Tidak benar itu. Yang tau persis data itu kita. Boleh aja mereka menyebut begitu. Tapi kan harus ada analisanya dulu. Jangan buru-buru menetapkan seperti itu," tegasnya, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin melalui sambungan telepon, Jumat (23/07) malam.
Bukan tanpa alasan mengapa Ia berani menepis data yang dikeluarkan oleh KPC-PEN RI.
Alasannya, lantaran menurutnya pihaknyalah yang berhak menentukan atau menilai apakah Kota Banjarmasin berada di level IV atau tidak.
"Penetapan level IV pada sebuah daerah tak bisa sembarangan, mesti memenuhi tiga unsur," tambahnya.
Pertama, terkait berapa jumlah kasus per pekan. Kedua, berapa banyak pasien yang dirawat dalam sepekan. Kemudian yang ketiga, berapa Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Lalin Kendaraan Mengalami Penurunan 30 Persen di Tol Bali Mandara
Tiga indikator tersebut lah yang menurut Machli menjadi penentu level PPKM.
"Kita sendiri belum menghitung, kok orang lain menghitung. Sekali lagi, yang tahu dengan keadaan Kota Banjarmasin kan kita sendiri," jelasnya.
Machli pun lantas mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar evaluasi besok (24/07). Dari situlah akan ditentukan, apakah Kota Banjarmasin berada di level IV atau level III.
"Karena sampai Sabtu (16/7) lalu, Banjarmasin masih berada di level II menuju level III," timpalnya.
Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru di Makassar, Berlaku Sampai 25 Juli 2021
Ia pun heran, mengapa Banjarmasin bisa langsung melonjak ke level IV.
Di sisi lain, dirinya tidak mengetahui bahwa ada informasi dari KPC-PEN yang menjelaskan bahwa Kota Banjarmasin berada di level IV.
Machli melanjutkan, dari hasil analisa yang dilakukan pihaknya sementara ini, Kota Banjarmasin berada di level II menuju ke level III.
"Evaluasi kami lakukan per pekan. Lagi pula ini belum sepekan kok. Memang ini ada indikasi level III, cuma belum kami tetapkan. Harus ditetapkan dulu," tambahnya.
Baca Juga: Pengusaha Besi Tua Kota Bitung Rayakan Idul Adha, Bagi-Bagi Daging dan Sembako
Menurutnya, bila tiba-tiba saja ditetapkan berada di level IV, yang dikorbankan adalah sektor ekonomi masyarakat.
"Kasihan orang-orang. Psikologi masyarakat kita bagaimana kalau tahu bahwa Kota Banjarmasin berada di level IV. Sekali lagi kami akan mengevaluasi dan menganalisa dahulu," janjinya.