Balikpapan, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan data 11 ribu penduduk harus dicocokkan dan diteliti atau Coklit ulang.
Dari jumlah tersebut masuk dalam 3 kategori untuk dilakukan coklit.
- Pertama kategori anomali yaitu data seseorang tidak masuk dalam database Disdukcapil,
- Kedua belum terdaftar dalam data Disdukcapil,
- Ketiga adalah memiliki data ganda.
Baca Juga: Capaian PAD Kabupaten PPU Hanya Rp 11 M, Sedangkan Target Tahun Ini Rp 147 M
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Ghozali mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan proses coklit.
Disebutkannya dari 11 Ribu data yang tidak aktif atau telah terblokir tersebut di antarnya 5 ribu telah aktif kembali.
"Secara garis besar kemungkinan jumlah penduduk kita untuk triwulan pertama tahun 2021 akan bertambah 5 ribu lebih," ujar Ghozali.
"Jadi kemarin jumlah penduduk 181 ribu itu kemungkinan akan berambah secara signifikan," ujar Ghozali.
Baca Juga: Puluhan Nakes di Penajam Paser Utara Terpapar Covid-19, Sejumlah Puskesmas Tutup
Sementara sisanya yakni sebanyak 6 ribu data yang terblokir menurut Ghozali data kependudukan tersebut benar-benar sudah tidak berdomisili di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Sisanya itu memang betul-betul mereka tidak ditemukan lagi berdasarkan penelusuran kami dari rumah ke rumah," ujarnya.
Disebutkannya, data yang terblokir paling banyak berasal dari Kecamatan Penajam. sementara 54 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten PPU telah dilakukan coklit.
Beberapa desa yang belum menyampaikan hasil penelusurannya ke Disdukcapil:
Baca Juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Bangun 3 Unit Sekolah Baru
- Desa Binoa,
- Desa Wonosari,
- Desa Argo Mulyo,
- Desa Giri Purwa,
- Desa Sukaraja,
- Desa Girimukti,
- Desa Gunung Steleng. (adv)
Baca Juga: Lapas di Kabupaten Penajam Paser Utara Akan Segera Terbangun