Banjarmasin, Sonora.ID - Berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi pada pemberitaan, Wali Kota, Ibnu Sina membangun lebih legowo dengan vonis Pemerintah Pusat untuk Pemberlakuan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan (PPKM) tingkat IV sebelumnya.
Sebelumnya, tertanggal 26 Juli 2021, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menerbitkan instruksi baru, terkait penerapan PPKM level IV di luar Jawa - Bali.
Ibnu mengakui, memang tidak mudah menerima keputusan tersebut. Pasalnya dampak dari penerapan PPKM level IV ini akan dirasakan oleh semua kalangan. Terutama pelaku dunia usaha.
Baca Juga: Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV Versi KPC-PEN, Kadinkes Sebut Terlalu Buru-Buru
"Sudah ditentukan seperti itu mau gimana? Lompat satu tingkat dari level II ke level IV itu yang bikin kita terkejut. Apalagi sesuai dengan Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021, PPKM level IV sama dengan PPKM darurat," ucap Ibnu, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Sabtu (24/07) siang.
Meski demikian, Ibnu mengaku tidak ingin langsung menerapkannya secara ekstrim. Dengan kata lain, Ia menginginkan agar pada awal-awal PPKM tingkat IV dilakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dulu.
"Kita akan menyikapinya dengan rapat evaluasi dulu dengan Satgas hari ini, Sabtu (24/07). Sesuai Arahan dimulai 26 Juli s/d 08 Agustus. Tapi kita ingin lakukan secara persuasif dulu, sambil menyampaikan kepada masyarakat dan dunia usaha," pungkasnya.
"Kami juga menggandeng pengusaha sedapat mungkin untuk tidak melakukan PHK kepada karyawan. Karena memang konsekuensinya dunia usaha betul-betul tiarap. Kita akan tingkatkan lagi penegakan sosialisasi dan yustisi prokes juga," tambahnya lagi.
Baca Juga: Di Masa PPKM, KAI Juga Fokus Pada Angkutan Barang dan Penglolaan Aset
Sangat mengkhawatirkan, kondisi PPKM level IV ini akan membuat dunia usaha terpuruk, sama seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Karena selain dampak sosial, dampak ekonomi juga akan sangat dirasakan.
Walaupun sudah ada jaring pengaman sosial, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus-stimulus lainnya guna meringankan beban masyarakat yang dibatasi.
"Bantuan dalam bentuk bansos juga kita berikan. Tapi apa yang kita berikan bansos? Apalagi pemko sudah dua kali melakukan recofusing anggaran. Banyak program pemerintah yang juga menarik. Belum lagi insentif kesehatan wajib kita terlebih dahulu. Jangan sampai garda duluan," menambahkan.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Lalin Kendaraan Mengalami Penurunan 30 Persen di Tol Bali Mandara
Lebih jauh, Ibnu membeberkan, alasan Kota Banjarmasin ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai salah satu daerah yang menerapkan PPKM tingkat IV.
Pertama melihat dari angka penularan kasus Covid-19 yang naik.
Kedua, kapasitas pasien di rumah sakit yang terus meningkat.
Berkomitmen pun berkomitmen, untuk menurunkan angka-angka tersebut. Salah satunya yang sudah dilakukan adalah dengan memerintahkan seluruh pimpinan rumah sakit di Banjarmasin agar menambah kapasitas tempat tidur pasien hingga 50 persen.
"Semoga dalam dua minggu ini kita bisa turunkan angkanya. Apalagi dengan ditambahnya kapasitas di rumah sakit hingga 50 persen, pasti Bed Occupancy Rate (BOR) nya akan turun. Semoga bisa turun ke level III atau II," harapnya.
Baca Juga: Polda Sumsel Bagikan Paket Sembako bagi Warga Terdampak PPKM Mikro
Sekedar gambaran, bila penerapan PPKM level IV diberlakukan, sektor non esensial akan WFH 100 persen. Kemudian belajar mengajar juga wajib berani 100 persen.
Di bidang industri, diberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani pesan antar atau bawa pulang.
Selanjutnya, Mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, pokok penjualan bahan obat-obatan dan kebutuhan. Sedangkan tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah, alias dikerjakan di rumah.
Baca Juga: Ombudsman Jateng Soroti Penanganan UMKM oleh Aparat selama PPKM Terlalu Kasar
Untuk Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya ditiadakan sementara. Kemudian transportasi umum, baik konvensional maupun online membuka kapasitas hingga 70 persen dan waktu operasional.
Sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diperbolehkan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Begitu juga dengan pasar tradisional.