Terkecuali Tempat Ibadah, Banjarmasin Terapkan PPKM Level 'Maksimal'

25 Juli 2021 08:00 WIB
tempat ibadah di Banjarmasin dapat pengecualian saat PPKM Level IV diterapkan Senin depan
tempat ibadah di Banjarmasin dapat pengecualian saat PPKM Level IV diterapkan Senin depan ( Smart Banjarmasin/Juma)

Meskipun sebenarnya sudah ada jaring pengaman sosial, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus-stimulus lainnya guna meringankan beban masyarakat yang dibatasi.

"Kami juga menggandeng pengusaha sedapat mungkin untuk tidak melakukan PHK kepada karyawan, karena memang konsekuensinya dunia usaha betul-betul tiarap. Kita akan tingkatkan lagi sosialisasi dan yustisi prokes juga," tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) RI mengeluarkan instruksi baru. Yakni, terkait penerapan PPKM Level IV, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sekedar gambaran, bila penerapan PPKM level IV diberlakukan, sektor non esensial akan WFH 100 persen. Kemudian belajar mengajar juga wajib daring 100 persen.

Di bidang industri, diberlakukan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani pesan antar atau bawa pulang.

Selanjutnya, mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, kecuali pokok penjualan obat-obatan dan kebutuhan pokok. Sedangkan di tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah atau kegiatan bersama alias dikerjakan di rumah.

Untuk Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya juga ditiadakan sementara. Kemudian transportasi umum, baik konvensional maupun online membuka kapasitas hingga 70 persen dan waktu operasional yang terbatas.

Sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diperbolehkan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat, begitu juga dengan pasar tradisional.

Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Isyaratkan PPKM Level IV, Ingin Mulai Secara Persuasif

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm