Terkecuali Tempat Ibadah, Banjarmasin Terapkan PPKM Level 'Maksimal'

25 Juli 2021 08:00 WIB
tempat ibadah di Banjarmasin dapat pengecualian saat PPKM Level IV diterapkan Senin depan
tempat ibadah di Banjarmasin dapat pengecualian saat PPKM Level IV diterapkan Senin depan ( Smart Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah melakukan rapat evaluasi bersama jajaran Satgas Covid19, Pemko Banjarmasin akhirnya memutuskan bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

PPKM level IV akan diterapkan terhitung mulai Senin nanti, 26 Juli s/d 08 Agustus 2021. Di mana sebelumnya, Banjarmasin baru berada di posisi PPKM Level II menuju Level III.

"Mau tidak mau, ini pilihan sulit. Insya Allah, Senin (26/07) sudah kita terbitkan Surat Edaran (SE)-nya," jelas Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM seusai menutup Festival Ekonomi Syariah Banua, di Duta Mall Banjarmasin, Sabtu (24/07) malam.

Tapi sebelum itu, Ia mengaku perlu melakukan rapat alias persiapan besar untuk hal tersebut.

Di sisi lain, Ibnu juga mengatakan bakal ada banyak hal yang akan disesuaikan dengan kearifan di Banjarmasin. Misalnya terkait rumah ibadah yang Ia inginkan tidak ada penutupan, tapi dengan pembatasan kapasitas jamaah maksimal 25 persen.

"Nanti pada ribut lagi. Pasar buka, tapi masjid tutup. Jadi harus kita sesuaikan betul-betul. PPKM Level IV bakal dilakukan secara humanis. Ini memang keputusan yang berat, tapi memang mesti kita ikuti," tutupnya.

Meski demikian, Ibnu mengaku tidak ingin langsung menerapkannya secara ekstrem. Dengan kata lain, Ia menginginkan agar pada awal-awal PPKM tingkat IV dilakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dulu.

Ia mengaku sangat khawatir PPKM Level IV akan membuat dunia usaha terpuruk, sama seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Mengingat selain dampak sosial, dampak ekonomi juga akan sangat dirasakan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 26 Juli, Banjarbaru & Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV

Meskipun sebenarnya sudah ada jaring pengaman sosial, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus-stimulus lainnya guna meringankan beban masyarakat yang dibatasi.

"Kami juga menggandeng pengusaha sedapat mungkin untuk tidak melakukan PHK kepada karyawan, karena memang konsekuensinya dunia usaha betul-betul tiarap. Kita akan tingkatkan lagi sosialisasi dan yustisi prokes juga," tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) RI mengeluarkan instruksi baru. Yakni, terkait penerapan PPKM Level IV, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sekedar gambaran, bila penerapan PPKM level IV diberlakukan, sektor non esensial akan WFH 100 persen. Kemudian belajar mengajar juga wajib daring 100 persen.

Di bidang industri, diberlakukan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani pesan antar atau bawa pulang.

Selanjutnya, mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, kecuali pokok penjualan obat-obatan dan kebutuhan pokok. Sedangkan di tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah atau kegiatan bersama alias dikerjakan di rumah.

Untuk Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya juga ditiadakan sementara. Kemudian transportasi umum, baik konvensional maupun online membuka kapasitas hingga 70 persen dan waktu operasional yang terbatas.

Sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diperbolehkan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat, begitu juga dengan pasar tradisional.

Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Isyaratkan PPKM Level IV, Ingin Mulai Secara Persuasif

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm