Makassar, Sonora.ID - Setelah Pemkot Makassar resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kabupaten Gowa juga melakukan hal serupa. Namun tingkatannya pada level 3.
Kebijakan PPKM tersebut diterapkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama Forkopimda pada Minggu malam.
Menurutnya, sebagai daerah penyangga, pihaknya harus mengikuti kebijakan yang diberlakukan Pemkot Makassar sekaitan dengan pengendalian penularan virus corona.
Apalagi, sebagian besar kasus positif di wilayahnya datang dari Makassar.
Baca Juga: Terbukti Melakukan Kekerasan, Oknum Satpol PP di Gowa Akhirnya Dicopot
"Jika Makassar melakukan ini maka Gowa sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip. Karena kita yang akan mendapatkan tumpahan dari Makassar yang penularannya semakin tinggi jika interaksi tidak bisa dibatasi," ujar Adnan saat memberi keterangan pers di kantornya, Senin (26/7/21).
Pertimbangan lain diberlakukannya PPKM level 3 di Gowa, lanjut Adnan, karena adanya varian delta yang dilaporkan telah masuk ke Sulsel. Diketahui, penularan varian baru corona tersebut sangat cepat.
Adapun beberapa kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, pergruan tinggi dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Aniaya Warga, Oknum Satpol PP di Gowa Terancam Sanksi Berat
Kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO).
"Terkait WFH, khusus ASN Pemda Gowa kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah, untuk mengantisipasi hal ini semua ASN yang WFH wajib shareloc di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari," tegas Adnan.
Pada pengaturan jam operasional toko-toko sembako untuk skala menengah, dibatasi hanya sampai pukul 5 sore. Termasuk untuk minimarket.
Baca Juga: Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu
Toko kelontong skala menengah bawah beroperasi sampai dengan pukul 10 malam.Adapun untuk warung, kafe, warung kopi, pedagang kaki lima, restoran dan sejenisnya dibatasi operasionalnya sampai pukul 7 malam.
Mereka juga diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan.
Bagi rumah makan maupun restoran, kapasitas dibatasi hanya 25 persen bagi pelanggan yang akan makan di tempat (dine in).
Sedangkan, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 10 malam.
Sementara, tempat ibadah juga tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Begitu pula dengan kegiatan resepsi hajatan kemasyarakatan juga terbatas hanya 25 persen dan tidak prasmanan.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga tidak diperbolehkan selama masa PPKM.
Baca Juga: PPKM di Kota Medan Diperpanjang, Wali Kota Bobby Nasution Tunggu Instruksi Gubernur