Banjarmasin, Sonora.ID - Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) IV mengalami penyesuaian.
Pemko Banjarmasin pun turut menyesuaikan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan. Terutama mengenai jadwal pelaksanaan PPKM level IV.
Jika sebelumnya PPKM level dilaksanakan selama dua pekan mulai dari tanggal 26 Juli s/d 08 Agustus 2021, kini diperpendek hanya delapan hari yakni sampai tanggal 02 Agustus 2021.
"SE Wali Kota kita sesuaikan dengan Inmendagri terbaru. Maka dari itu PPKM level IV kita laksanakan sampai tanggal 2 Agustus. Dan akan dievaluasi lagi," ucap Machli Riyadi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, saat ditemui Smart FM, seusai rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di aula Kayuh Baimbai, Senin (26/07) siang.
Baca Juga: PPKM Level IV Banjarmasin. Bantuan APBN Siap Disalurkan, APBD Belum Ada Gambaran
Selain terkait jadwal pelaksanaan, Machli menerangkan juga ada beberapa hal yang lain dibahas dalam pertemuan tersebut. Utamanya terkait pengetatan.
Machli menegaskan, bahwa selama pelaksanaan PPKM level IV di Banjarmasin tidak ada pos-pos penyekatan atau pemberlakuan jam malam. Namun diganti dengan istilah pengetatan pada pos-pos penjagaan.
"Kita akan memperketat pengawasan THM dan juga cafe dipimpin oleh kasatpol PP. Kemudian pengetatan prokes di masyarakat oleh TNI/Polri dan jajaran lainnya. Lalu pengetatan pada pos penjagaan bagi orang yang masuk Banjarmasin dipilih secara acak akan diperiksa kartu vaksinya atau hasil rapid antigen. Teknisnya ada jajaran Polres/TNI, Satpol PP dan Dishub," pungkasnya.
Baca Juga: Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin, Tim Pakar Covid-19 Berikan Target Ini
Lebih lanjut, Machli membeberkan, kasus perawatan mingguan di Banjarmasin saat ini masih tinggi. Yakni pada posisi 42 per 100 ribu penduduk. Sedangkan indikatornya hanya dibawah 30 per 100 ribu penduduk.
"Kita juga sudah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan ke level III. Atau bahkan ke PPKM level II," targetnya.
Sementara itu, Dandim 1007 Banjarmasin, Kol. Inf. Oki Adriansyah Adiwiraya mengatakan, selama dua hari di awal pelaksanaan PPKM level IV akan dilaksanakan sosialisasi kepada aparat petugas di lapangan. Baik itu petugas Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan. Lalu kemudian yang kedua adalah masyarakat.
"Kita perlu waktu dua hari (26-27 Juli). Diharapkan setelah itu, Rabu (28/07) mendatang, penerapan PPKM level IV denyan segala macam indikatornya yang dimuat dalam SE Wali Kota sudah kita berlakukan," ujarnya, yang juga menjabat sebagai Wali Ketua II Satgas Covid-19 Banjarmasin.
Baca Juga: Tanpa Batas Waktu, PTM di Banjarmasin Dihentikan Akibat PPKM Level IV
Terkait dengan penyekatan, Ia memastikan tidak bakal diberlakukan. Namun yang ada hanya ada pos-pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk dan titik-titik keramaian. Itu pun hanya berkaitan dengan penerapan Protokol Kesehatan.
"Dari polresta sudah menyampaikan skenarionya dan nanti dibantu oleh jajaran TNI, Dishub dan Pol PP. Titiknya di kawasan A. Yani KM 6 dan Lingkar Basirih. Tidak ada putar balik, hanya terkait penerapan prokesnya," terangnya lagi.
Selain itu, juga bakal didirikan pos-pos stasioner atau pos menetap dibeberapa titik. Misalnya di pasar-pasar tradisional, yang akan dijaga oleh petugas gabungan.
"Kita maskimalkan personel. Setiap titik ada sekitar 40 personel. Termasuk rekan dari Polres dan Pom Militer," tutupnya.
Baca Juga: Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu