Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Keputusan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM ini berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Bagi sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu
PPKM Mikro diberlakukan mulai 9 Februari 2021.
Kebijakan ini merupakan pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) di wilayah yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.