Dari PSBB, PPKM Mikro, Darurat, Hingga Level 4, Mengapa Istilahnya Terus Diganti?

26 Juli 2021 17:10 WIB
Illustrasi PPKM
Illustrasi PPKM ( )

Sonora.ID – Akibat dari pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai, berbagai negara pun memberlakukan kebijakan pembatasan untuk menekan penyebaran virus corona.

Termasuk Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai bentuk usaha menekan penyebaran virus Covid-19.

Sejak awal pandemi, pemerintah memberlakukan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan yang terbaru adalah PPKM level 4.

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Kemenkes Angkat Bicara dan Beri Apresiasi untuk...

Mengapa istilahnya terus berganti dan apa bedanya antar kebijakan pembatasan tersebut? Berikut ini penjelasannya seperti yang dilansir dari Kompas.com:

PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diumumkan pada 31 Maret 2020 lalu.

Kebijakan ini diambil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona, yang merajuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pengertian PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Melansir kompas.com, PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Sebagai informasi, saat itu tidak semua daerah menerapkan kebijakan PSBB. Daerah-daerah dapat mengajukan kebijakan PSBB di wilayahnya dengan syarat-syarat yang ditetapkan dan mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

PPKM

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Keputusan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM ini berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Bagi sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu

PPKM Mikro

PPKM Mikro diberlakukan mulai 9 Februari 2021.

Kebijakan ini merupakan pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) di wilayah yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

PPKM Darurat

Setelah PPKM Mikro, kemudian diputuskan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

Mulanya, kebijakan selama dua pekan tersebut menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Namun setelah itu, daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat ditambah cakupannya di luar Jawa-Bali.

PPKM Level 4

Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat, melainkan menjadi PPKM Level 4.

Baca Juga: Medan PPKM Level 4, Jasa Service Handphone Turun ke Jalanan

Melansir VoA, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pergantian isitilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM pada level 1-4 mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Kriteral level tersebut mengacu pada transmisi penyebaran virus dan kapasitas respons.

Dalam hal ini, paparnya, situasi level 4 artinya transmisi dan kapasitas respons belum memadai sehingga perlu diperbaiki.

Dari kriteria jumlah kasus dan kapasitas respons, level 4 merujuk pada jumlah kasus positif terkonfirmasi di atas 150 orang per 100 ribu penduduk dan tingkat perawatan di atas 30 per 100 ribu penduduk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gonta-ganti Istilah PSBB, PPKM Mikro, Darurat, hingga Level 4, Apa Bedanya?"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm