PPKM Darurat
Setelah PPKM Mikro, kemudian diputuskan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.
Mulanya, kebijakan selama dua pekan tersebut menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Namun setelah itu, daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat ditambah cakupannya di luar Jawa-Bali.
Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat, melainkan menjadi PPKM Level 4.
Baca Juga: Medan PPKM Level 4, Jasa Service Handphone Turun ke Jalanan
Melansir VoA, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pergantian isitilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM pada level 1-4 mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Kriteral level tersebut mengacu pada transmisi penyebaran virus dan kapasitas respons.
Dalam hal ini, paparnya, situasi level 4 artinya transmisi dan kapasitas respons belum memadai sehingga perlu diperbaiki.
Dari kriteria jumlah kasus dan kapasitas respons, level 4 merujuk pada jumlah kasus positif terkonfirmasi di atas 150 orang per 100 ribu penduduk dan tingkat perawatan di atas 30 per 100 ribu penduduk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gonta-ganti Istilah PSBB, PPKM Mikro, Darurat, hingga Level 4, Apa Bedanya?"