Ada yang diserahkan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Ada pula melalui perantara terdakwa Edy Rahmat, mantan Sekdis PUTR Sulsel.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (KPK) Andri Lesmana menuturkan, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan di persidangan sebelumnya. Akan tetapi, pada pidana dendanya lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
"Sebelumnya kami menuntut terdakwa dijatuhi denda 250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan. Sedangkan dalam vonis, Agung hanya dikenakan denda 150 juta," ujar Andri.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto Sebut Oknum Pejabat Pemerintah Kerap Jadikan Kontraktor sebagai ATM
Kendati demikian, lanjut Andri, pihaknya menganggap vonis hakim itu telah sesuai dakwaan dalam sidang sebelumnya. Putusan hakim itu dinilai sudah memandang dari alat bukti yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Agung Sucipto, Bambang mengaku menerima vonis tersebut dan tak akan mengajukan banding.
Sebab, Agung Sucipto secara tegas menyesali semua perbuatannya tersebut.
"Pak Agung tidak mau banding. Beliau sudah mengakui semuanya,"imbuh Bambang.
Baca Juga: Jumras Seret Nama Kepala Bapenda Sulsel dalam Kasus Suap Agung Sucipto - Nurdin Abdullah