Makassar, Sonora.ID - Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan vonis 2 tahun penjara bagi terdakwa Agung Sucipto atau Anggu, kontraktor yang terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel.
Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua, Ibahim Palino itu digelar di ruang sidang Harifin Tumpah, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/27).
Agung terbukti bersalah lantaran memberi suap sebesar 150 ribu Dollar Singapura serta Rp2,5 miliar kepada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur.
Baca Juga: Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan," ungkap hakim ketua Ibrahim Palino.
Melalui amar putusannya, Ibrahim menyebutkan, Agung Sucipto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Agung Sucipto telah mengakui jika dirinya memberikan upeti berupa uang miliaran rupiah kepada Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Agung Sucipto Hanya Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda 250 Juta
Ada yang diserahkan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Ada pula melalui perantara terdakwa Edy Rahmat, mantan Sekdis PUTR Sulsel.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (KPK) Andri Lesmana menuturkan, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan di persidangan sebelumnya. Akan tetapi, pada pidana dendanya lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
"Sebelumnya kami menuntut terdakwa dijatuhi denda 250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan. Sedangkan dalam vonis, Agung hanya dikenakan denda 150 juta," ujar Andri.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto Sebut Oknum Pejabat Pemerintah Kerap Jadikan Kontraktor sebagai ATM
Kendati demikian, lanjut Andri, pihaknya menganggap vonis hakim itu telah sesuai dakwaan dalam sidang sebelumnya. Putusan hakim itu dinilai sudah memandang dari alat bukti yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Agung Sucipto, Bambang mengaku menerima vonis tersebut dan tak akan mengajukan banding.
Sebab, Agung Sucipto secara tegas menyesali semua perbuatannya tersebut.
"Pak Agung tidak mau banding. Beliau sudah mengakui semuanya,"imbuh Bambang.
Baca Juga: Jumras Seret Nama Kepala Bapenda Sulsel dalam Kasus Suap Agung Sucipto - Nurdin Abdullah