Termasuk juga menurut Ibnu, saat menyasar rumah makan atau restoran. Karena terhitung mulai besok, (28/07) tidak ada lagi warga yang boleh makan di tempat. Alias hanya bisa take away.
"Kita utamakan sosialisasi. Terutama ke tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti pasar, mall, terminal dan lainnya," tuntasnya.
Di sisi lain, pengetatan pintu masuk ke Banjarmasin telah lebih dulu dilakukan di Pelabuhan Feri Banjar Raya Saka Kajang, yang berlokasi di jalan Barito Hulu, Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.
Pemeriksaan dilakukan oleh jajaran Sat Polair Polresta Banjarmasin, yang ditujukan terhadap warga Desa Tamban, Kab. Barito Kuala yang ingin bepergian ke Banjarmasin.
Baca Juga: PPKM Level IV Banjarmasin. Bantuan APBN Siap Disalurkan, APBD Belum Ada Gambaran
Namun, keberadaan posko dan pemeriksaan ini sudah ada sebelum penerapan PPKM Level IV. Tepatnya pada pertengahan Juli lalu, atau angka kasus Covid-19 mulai menunjukan tanda-tanda akan melonjak.
"Pemeriksaan bagi warga Batola yang menyeberang ke Banjarmasin. Kita periksa identitas penumpang dan kelengkapan surat-surat pelaku perjalanan," jelas, I Wayan Regug, Kanit Patroli Sat Polair Polresta Banjarmasin, saat ditemui awak media di posko PPKM Mikro Banjar Raya Saka Kajang," Selasa (27/07).
Ia tidak memungkiri, jalur ini sangat bisa menjadikan jalur alternatif warga dari Kalimantan Tengah masuk ke Banjarmasin. Sehingga pemeriksaan pun dilakukan.
Bagi mereka yang tidak bisa menunjukan identitas atau persyaratan lainnya, maka akan diminta untuk kembali.
"Kalau dari Batola masih bisa masuk. Namun jika tidak melengkapi persyaratan akan kita koordinasikan ke instansi terkait lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan kita minta kembali," tutupnya.
Baca Juga: Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin, Tim Pakar Covid-19 Berikan Target Ini