Banjarmasin, Sonora.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Banjarmasin, sejatinya membatasi aktivitas masyarakat. Nyatanya, aktivitas masyarakat sampai hari kedua PPKM ini, terlihat masih sama seperti biasanya. Alias tidak perubahan.
Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota, ada delapan belas poin yang diatur didalamnya, terkait penerapan PPKM Level Maksimal tersebut. Meskipun didalamnya tidak diatur mengenai pos penyekatan dan pemberlakuan jam malam.
Padahal dua hal itu, bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga, guna menekan angka penularan Covid-19.
Namun, Satgas Covid-19 sendiri sudah menjanjikan, bakal melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk. Hal itu mulai dilakukan, pada hari ketiga PPKM Level IV. Karena selama dua hari awal penerapan, tim satgas hanya menjalankan sosialisasi.
Baca Juga: Sosialisasikan PPKM Level IV ke Warga Pasar, Disperdagin Banjarmasin Akui...
"Besok, (28/07) akan kita awali dengan apel gelar pasukan di halaman Balai Kota bersama seluruh instansi terkait lebih dulu," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di lobi Balai Kota, Selasa (27/07) siang.
Ibnu memastikan, dalam penerapannya nanti, pihaknya tidak akan melakukan penyetakan. Melainkan hanya pemeriksaan di tiga titik. Yakni di kawasan A. Yani KM. 6, Kayu Tangi dan Lingkar Selatan.
"Pemeriksaan untuk memastikan warga memakai masker. Tidak perlu swab. Teknisnya sudah disepakati oleh TNI/POLRI. Nanti juga didukung oleh Satpol PP, Dishub dan para relawan seperti tim kesehatan dan Balakar," tambahnya.
Ia menekankan, dalam penerapannya nanti, seluruh petugas juga telah diminta untuk menjalankan secara humanis, guna menghindari gesekan dengan warga.
Baca Juga: PPKM Level IV Dipersingkat. Satgas Janjikan Pengetatan di Banjarmasin
Termasuk juga menurut Ibnu, saat menyasar rumah makan atau restoran. Karena terhitung mulai besok, (28/07) tidak ada lagi warga yang boleh makan di tempat. Alias hanya bisa take away.
"Kita utamakan sosialisasi. Terutama ke tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti pasar, mall, terminal dan lainnya," tuntasnya.
Di sisi lain, pengetatan pintu masuk ke Banjarmasin telah lebih dulu dilakukan di Pelabuhan Feri Banjar Raya Saka Kajang, yang berlokasi di jalan Barito Hulu, Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.
Pemeriksaan dilakukan oleh jajaran Sat Polair Polresta Banjarmasin, yang ditujukan terhadap warga Desa Tamban, Kab. Barito Kuala yang ingin bepergian ke Banjarmasin.
Baca Juga: PPKM Level IV Banjarmasin. Bantuan APBN Siap Disalurkan, APBD Belum Ada Gambaran
Namun, keberadaan posko dan pemeriksaan ini sudah ada sebelum penerapan PPKM Level IV. Tepatnya pada pertengahan Juli lalu, atau angka kasus Covid-19 mulai menunjukan tanda-tanda akan melonjak.
"Pemeriksaan bagi warga Batola yang menyeberang ke Banjarmasin. Kita periksa identitas penumpang dan kelengkapan surat-surat pelaku perjalanan," jelas, I Wayan Regug, Kanit Patroli Sat Polair Polresta Banjarmasin, saat ditemui awak media di posko PPKM Mikro Banjar Raya Saka Kajang," Selasa (27/07).
Ia tidak memungkiri, jalur ini sangat bisa menjadikan jalur alternatif warga dari Kalimantan Tengah masuk ke Banjarmasin. Sehingga pemeriksaan pun dilakukan.
Bagi mereka yang tidak bisa menunjukan identitas atau persyaratan lainnya, maka akan diminta untuk kembali.
"Kalau dari Batola masih bisa masuk. Namun jika tidak melengkapi persyaratan akan kita koordinasikan ke instansi terkait lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan kita minta kembali," tutupnya.
Baca Juga: Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin, Tim Pakar Covid-19 Berikan Target Ini