Banjarmasin, Sonora.ID - Dihari pertama penegakan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Banjarmasin, puluhan pengendara terjaring petugas gabungan karena melanggar prokes. Yakni tidak mengenakan masker.
Namun, karena penerapannya yang secara humanis. mereka yang terjaring hanya diberikan teguran secara lisan. Bahkan bagi mereka yang tidak memiliki masker, akan diberikan oleh petugas yang berjaga.
Kondisi ini pun menunjukan, bahwa penerapan prokes terutama mengenai penggunaan masker masih sangat lemah di kalangan masyarakat. Dan terpantau, kondisi hampir ditemui di lima kecamatan.
Baca Juga: Sebenarnya Butuh Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Makan?
"Kita lakukan penegakan prokes di seluruh wilayah bersama TNI/Polri dan instansi terkait lainnya, Sampai sore ini saja sudah terdata ada puluhan orang yang kita dapati melanggar prokes. Kalau sampai nanti malam bisa ratusan," ucap Ahmad Muzaiyin, Plt Kasatpol PP Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, disela-sela penegakan prokes di kawasam A. Yani KM.6, Rabu (28/07) sore.
Ia menjelaskan, penegakan prokes yang dijalankan ini mengacu dengan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan terguran secara lisan tertulis.
Namun bagi oknum warga yang terjaring berulang-ulang kali, tidak mentup kemungkinan sanksi yang diberikan juga akan ditingkatkan. Misalnya sanksi sosial, sebagaimana yang sudah pernah diterapkan saat PSBB.
"Kita tegur dengan lisan secara santun, terus data. Tapi kalau memang sudah berulang kali bisa kita tingkatkan ke sanksi sosial," terangnya.
Baca Juga: Masifkan Sosialisasi, Sesaat Jelang Penegakan PPKM Level IV di Banjarmasin