Ia membeberkan, secara umum, penegakan prokes ini dilaksanakan di lima kecamatan. Namun untuk pos utama didirkan di tiga wilayah. Yakni kawasan A. Yani KM 6, Bundaran Kayu Tangi dan Pasar Lima.
"Maka dari itu pelaksanaannya juga kita lakukan disemua kecamatan agar bisa lebih optimal dan masif. Rata-rata kita laksanakan di depan kantor kecamatan," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui, masih banyak didapati wrga yang tidak mengenakan masker. Baik itu pengendara roda dua maupun empat.
Selain itu, meski tidak memberlakukan jam malam, pihaknya memastikan akan ada patroli keliling oleh petugas. Termasuk memastikan seluruh kafe dan restoran hanya buka sampai pukul 8 malam.
"Kita edukasi dulu dan didata. Namun jika masih saja kita akan tegakan aturan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. Bisa saja kita berikan sanki sosial atau denda," ujarnya singkat, pada awak media.
Baca Juga: Pemeriksaan PPKM Level IV Dimulai Besok, Pos Banjar Raya Sudah Duluan