“DPPRD mengharapkan IMTN itu dihapuskan, kita dukung saja, karena IMTN ini ribet,” tegas Alwi.
Alwi menjelaskan, hasil rapat dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) diketahui bahwa pengurusan IMTN menyulitkan warga. Karena juga rawan terjadi sengketa.
“Masalah pengurusan IMTN yang rumit, apalagi kalau ada penyangga. Jadi pengurusan IMTN apabila ada penyanggah, itu 90 hari, itu juga tidak selesai. Bahkan ada IMTN sampai double. Jadi kita mendukung IMTN dihapuskan Karena sangat rentan untuk duplikasi,” tegasnya.
Perlu diketahui, adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) banyak dikeluhkan masyarakat sebab dalam perda tersebut surat segel yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan IMTN terlebih dahulu.
Perda IMTN yang diharapkan mempermudah masyarakat untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel sebagai salah satu syarat meningkatkan status kepemilikan lahan menjadi sertifikat hak milik justru sering dikeluhkan warga.
Baca Juga: Ketua PKK Balikpapan: Orang Dewasa Wajib Berikan Perlindungan pada Anak