Balikpapan, Sonora.ID - PT Kantor Pos menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Adapun penerima BST dari Pemkot dengan total 14.406 KK. Pembagian BTS di hari pertama di berikan kepada perwakilan 20 warga di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (28/7).
"Data penerima bantuan dari Pemkot dengan total 14.406 KK. Ditargetkan penyaluran pada tahap pertama ini, bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan," kata Kepala Kantor Pos Balikpapan Taufik Dadi Marala.
Taufik menjelaskan, penerima BST diberikan kepada warga masing masing Rp 300 ribu rupiah untuk setiap Kepala Keluarga (KK), yang terdampak PPKM Level 4. Dalam pembagian BST, dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan.Warga mengantri dengan disiapkan kursi berjarak serta wajib memakai masker.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Salurkan Bantuan bagi Warga Isoman di Ilir Timur 1
"Kami menargetkan penyaluran pada tahap pertama ini, bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan. Dan dari penyampaian Wali Kota di perkiraan yang akan kita bayarkan 48 ribu sampai 50 ribu KK,” katanya.
Taufik mengaku, untuk penyaluran BST akan hadir di komunitas terdekat di mana masyarakat penerima bantuan berdomisili. Cara kedua yakni dengan mendatangi penerima bantuan dari rumah ke rumah, cara ketiga yakni pembayaran melalui Kantor Pos.
“Untuk syarat warga yang mendapatkan BST dengan syarat pengambilan berdasarkan kesepakatan Wali Kota dan Dinas Sosial. Hanya cukup menunjukkan KTP Asli. KK asli tanpa potocopy itu sudah bisa menjadi persyaratan untuk mengambil,” tegasnya.
Taufik mengaku, sebelum menyalurkan BST kepada masyarakat, pihaknya telah mencetak undangan kemudian disalurkan kepada pihak kelurahan. Kemudian kelurahan akan mendistribusikan undangan kepada ketua RT, dan RT akan menyampaikan ke warga.
Baca Juga: Pemkot Medan Mengalokasikan Anggaran Sebesar Rp 33 Miliar untuk...