“Selain KTP dan KK asli, syarat pengambilan juga bisa menyertakan undangan,” katanya.
Bagi masyarakat yang berhalangan hadir karena beberapa alasan seperti faktor usia, dan ingin melakukan proses pencairan dana maka bisa diwakilkan tanpa harus membuat surat pernyataan.
“Jadi kalau orang satu kartu keluarga masih bisa kami cairkan. Misalnya anak atau istrinya,” katanya.
Bagi warga penerima bansos yang sakit permanen, misalnya warga penerima yang dipasung, disabilitas dan sakit lainnya, maka kediamannya akan langsung didatangi PT Pos. Ia menyebut sudah bersepakat dengan petugas dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) agar pro aktif memberikan informasi kepada pihaknya.
Baca Juga: BST di Banjarmasin Mulai Disalurkan, Begini Prosedur Pembagiannya
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengungkapkan, penyaluran BST berasal dari APBD untuk sekitar 48 ribu KK atau sama dengan 25 persen dari jumlah kepala keluarga di Balikpapan yang totalnya sekitar 193 ribu KK.
“Saya berharap bantuan ini dapat bermanfaat. Apalagi pemberian bantuan berupa uang tunai, sehingga dapat dibelanjakan dan terjadi perputaran ekonomi di UMKM," ungkapnya.
Bagi warga yang mendapatkan bantuan adalah yang terdampak PPKM level 4 seperti PKL, UMKM, warga yang di PHK serta pengemudi taksi bandara.
“Sebelumnya sudah kita minta mendaftarkan diri ke dinas masing-masing. PKL, UMKM, ke Disperindagkop, pengemudi ke Dishub, dan ada juga ke Dinsos,” ungkapnya.
Baca Juga: Bulog Jabar Salurkan 38 Juta Kg Beras Bantuan bagi Penerima BST dan PKH