Balikpapan, Sonora.ID - PT Kantor Pos menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Adapun penerima BST dari Pemkot dengan total 14.406 KK. Pembagian BTS di hari pertama di berikan kepada perwakilan 20 warga di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (28/7).
"Data penerima bantuan dari Pemkot dengan total 14.406 KK. Ditargetkan penyaluran pada tahap pertama ini, bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan," kata Kepala Kantor Pos Balikpapan Taufik Dadi Marala.
Taufik menjelaskan, penerima BST diberikan kepada warga masing masing Rp 300 ribu rupiah untuk setiap Kepala Keluarga (KK), yang terdampak PPKM Level 4. Dalam pembagian BST, dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan.Warga mengantri dengan disiapkan kursi berjarak serta wajib memakai masker.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Salurkan Bantuan bagi Warga Isoman di Ilir Timur 1
"Kami menargetkan penyaluran pada tahap pertama ini, bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan. Dan dari penyampaian Wali Kota di perkiraan yang akan kita bayarkan 48 ribu sampai 50 ribu KK,” katanya.
Taufik mengaku, untuk penyaluran BST akan hadir di komunitas terdekat di mana masyarakat penerima bantuan berdomisili. Cara kedua yakni dengan mendatangi penerima bantuan dari rumah ke rumah, cara ketiga yakni pembayaran melalui Kantor Pos.
“Untuk syarat warga yang mendapatkan BST dengan syarat pengambilan berdasarkan kesepakatan Wali Kota dan Dinas Sosial. Hanya cukup menunjukkan KTP Asli. KK asli tanpa potocopy itu sudah bisa menjadi persyaratan untuk mengambil,” tegasnya.
Taufik mengaku, sebelum menyalurkan BST kepada masyarakat, pihaknya telah mencetak undangan kemudian disalurkan kepada pihak kelurahan. Kemudian kelurahan akan mendistribusikan undangan kepada ketua RT, dan RT akan menyampaikan ke warga.
Baca Juga: Pemkot Medan Mengalokasikan Anggaran Sebesar Rp 33 Miliar untuk...
“Selain KTP dan KK asli, syarat pengambilan juga bisa menyertakan undangan,” katanya.
Bagi masyarakat yang berhalangan hadir karena beberapa alasan seperti faktor usia, dan ingin melakukan proses pencairan dana maka bisa diwakilkan tanpa harus membuat surat pernyataan.
“Jadi kalau orang satu kartu keluarga masih bisa kami cairkan. Misalnya anak atau istrinya,” katanya.
Bagi warga penerima bansos yang sakit permanen, misalnya warga penerima yang dipasung, disabilitas dan sakit lainnya, maka kediamannya akan langsung didatangi PT Pos. Ia menyebut sudah bersepakat dengan petugas dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) agar pro aktif memberikan informasi kepada pihaknya.
Baca Juga: BST di Banjarmasin Mulai Disalurkan, Begini Prosedur Pembagiannya
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengungkapkan, penyaluran BST berasal dari APBD untuk sekitar 48 ribu KK atau sama dengan 25 persen dari jumlah kepala keluarga di Balikpapan yang totalnya sekitar 193 ribu KK.
“Saya berharap bantuan ini dapat bermanfaat. Apalagi pemberian bantuan berupa uang tunai, sehingga dapat dibelanjakan dan terjadi perputaran ekonomi di UMKM," ungkapnya.
Bagi warga yang mendapatkan bantuan adalah yang terdampak PPKM level 4 seperti PKL, UMKM, warga yang di PHK serta pengemudi taksi bandara.
“Sebelumnya sudah kita minta mendaftarkan diri ke dinas masing-masing. PKL, UMKM, ke Disperindagkop, pengemudi ke Dishub, dan ada juga ke Dinsos,” ungkapnya.
Baca Juga: Bulog Jabar Salurkan 38 Juta Kg Beras Bantuan bagi Penerima BST dan PKH
Rahmad menyebut bansos ini diprioritaskan bagi warga Balikpapan. Sebab ia selalu menekankan sangat mengantisipasi jangan sampai ada warga Balikpapan yang kelaparan karena terimbas kebijakan pengetatan.
“Adapun kalau ada orang luar ya itu kan kebijakan, kalau memang berhak ya kita berikan,” tukasnya.
Rahmad juga mendorong agar perusahaan-perusahaan di Balikpapan juga bergerak bersama membantu warga yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Maret 2021, Simak Cara Ceknya!