Mengurangi Dampak Ekonomi, Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan PPKM Level 4

29 Juli 2021 07:35 WIB
Mirwansyah SKM.,MKM,  Kepala Dinas Sosial Prov. Sumsel
Mirwansyah SKM.,MKM, Kepala Dinas Sosial Prov. Sumsel ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Empat daerah di Sumatera Selatan menerapkan PPKM level empat, meliputi Palembang, Musi Banyuasin, Musirawas dan Lubuk Linggau. Penerapan PPKM level empat tentunya memberikan beberapa aturan yang diperketat.

Untuk mengurangi dampak ekonomi dari penerapannya, pemerintah melalui Dinas Sosial memberikan bantuan yang berkaitan dengan adanya PPKM level empat.

Mirwansyah SKM.,MKM,  Kepala Dinas Sosial Prov. Sumsel kepada Sonora (28/07/2021) menjelaskan bantuan apa saja yang disalurkan pemerintah.

“Ada bantuan dari Keluarga penerima manfaat, sudah dapat. Ada keluarga penerima bantuan pangan non tunai, sudah dapat. Ada juga masyarakat yang belum dapat diluar data yang diberikan,” ujarnya.

Baca Juga: Bansos bagi Warga Terdampak PPKM Level 4 Sudah Mulai Disalurkan

Ada yang terdampak dan tidak termasuk dalam data, tapi  terdampak karena pembatasan PPKM, missal ojek online, UKM keliling seperti bakso, pecel lele dan sebagainya.

Mereka tidak masuk data dinsos mereka juga dibantu. Untuk Palembang jumlah komunitas ada dua puluh ribuan, Prabumulih tiga puluh ribuan, Lubuk Linggau ada sepuluh ribuan dan OKU enam ribuan.

Pemerintah daerah peduli PPKM dengan memberikan bantuan berupa beras 10 kg untuk satu KK. Bantuan diberikan hingga level PPKM turun.

"Kalau level satu kan bisa berdagang normal,” tukasnya.

Baca Juga: PPKM Level IV, Ini Sederet Alasan Warga Banjarmasin Tak Kenakan Masker

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan dan berhak mendapatkan bantuan maka dihimbau dapat melapor ke RTnya. Nanti RT akan melaporkan ke kelurahan dan seterusnya. Sementara bagi UKM dapat melapor ke ketua komunitasnya.

Penyaluran bantuan dipantau semua pihak mulai dari TNI, Polri, dan semua elemen masyarakat.

“Tetap jaga prokes saat mengambil bantuan agar tidak menimbulkan kluster baru Covid-19,” ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm