11 Orang Positif, DPRD Kalsel Tak Terima Kunjungan dari Zona Merah

29 Juli 2021 10:15 WIB
petugas kesehatan yang mengambil sampel memantau hasil rapid test antigen di Sekretariat DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu
petugas kesehatan yang mengambil sampel memantau hasil rapid test antigen di Sekretariat DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Untuk sementara waktu, DPRD Kalimantan Selatan memutuskan tidak menerima kunjungan dari tamu luar daerah, khususnya yang masuk zona merah.

Menyusul adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di 13 kabupaten/kota di provinsi ini dan temuan kasus positif di lingkungan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan.

Di mana dari hasil rapid test antigen yang digelar pada 23 dan 26 Juli lalu, ada 11 orang yang dinyatakan positif dan harus menjalani isolasi mandiri sementara waktu.

“Rapid test antigen pertama di 23 Juli, ada 8 dari 125 orang yang positif, kemudian pada 26 Juli kemaren itu ada 3 lagi yang positif, termasuk satpam di rumah dinas saya,” tutur Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK kepada awak media baru-baru ini.

Baca Juga: RSUD Ulin Banjarmasin Sediakan Tenda Darurat bagi Keluarga Pasien

Berkaca pada temuan tersebut, pihaknya akhirnya sepakat untuk membatasi kegiatan, baik di lingkungan Sekretariat DPRD maupun agenda-agenda kunjungan ke luar dan dalam daerah.

“Jika zona merah maka tidak kita izinkan. Ini juga berlaku saat kita menerima tamu dari dalam daerah,” jelasnya lagi.

Sementara waktu, untuk gelaran rapat yang sebelumnya tatap muka, akan kembali dibatasi dengan memaksimalkan penggunaan layanan video conference hingga 75 persen.

Cara ini menurutnya sudah diterapkan pada pekan lalu, dalam gelaran rapat paripurna yang sebagian besar dihadiri secara virtual oleh anggota legislatif dan mitra kerja.

Baca Juga: DPRD Kalsel Kritisi Syarat Sudah Vaksin bagi Pelintas Pos PPKM Level 4

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK

Opsi untuk menutup kantor sementara diakuinya tidak diambil, mengingat Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan merupakan bagian dari pelayanan yang mau tidak mau tetap masuk. Namun tentunya dengan pengaturan seperti tahun lalu, yakni bekerja dari rumah secara bergantian untuk mencegah terlalu banyak orang dalam satu ruangan.

Selain itu, sterilisasi ruangan juga terus dilakukan secara berkala, guna memastikan area kerja benar-benar aman dan terlindungi dari risiko penularan CoVID-19.

Seperti diketahui, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru menjadi dua kota di Kalimantan Selatan yang disoroti pemerintah pusat karena tingginya kasus positif CoVID-19 yang lebih dari 150 persen.

Penerapan PPKM Level 4 berlaku sejak 26 Juli lalu dan akan berakhir pada 2 Agustus mendatang, yang juga disusul oleh 11 kabupaten di Kalimantan Selatan yang menerapkan PPKM Level 3 dalam jangka waktu yang sama.

Baca Juga: Ciptakan Herd Immunity, LANAL Banjarmasin Vaksinasi 7.348 Warga Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm