Sonora.ID - Berbagai kebijakan dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menggerakkan roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu dari kebijakan tersebut adalah penyaluran bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada masyarakat dengan kriteria tertentu.
Rencananya, bantuan Rp 1,2 juta ini akan cair pada periode bulan Juli-September 2021 mendatang melalui rekening masing-masing penerima.
Nominal tersebut merupakan bantuan untuk tambahan modal usaha pelaku kecil atau UMKM. Bantuan ini sering dikenal sebagai BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga: Bansos bagi Warga Terdampak PPKM Level 4 Sudah Mulai Disalurkan
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah kita termasuk dalam daftar penerima bantuan Rp 1,2 juta?
Pedagang sayur keliling, pemilik warung makan kecil, hingga pengrajin rumahan dapat menerima bantuan modal usaha ini.
Cek Bantuan BPUM:
1. Bank BRI
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Lalu masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Bank BNI
- Buka laman http://banpresbpum.id;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian pilih "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Wali Kota Medan Berikan Bantuan secara Pribadi Berupa Paket Sembako
Panduan Pencairan Bantuan UMKM:
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Buruan, Cek Nomor KTP untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta yang akan Cair Juli hingga September 2021