1. Kegiatan usaha salon yang diperbolehkan beroperasi adalah salon yang berlokasi milik sendiri dan bukan berada di pusat perbelanjaan atau mal.
2. Diizinkan beroperasi apabila melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat .
3. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
4. Beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Begini Nasib Kades Jenar Pembuat Baliho Viral di Sragen, Kini Jadi Duta Vaksin
Ditemui secara terpisah, Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan kebijakan ini diambil agar menjadi tren positif untuk usaha pariwisata ke depannya.
Nantinya pengawasan akan dilakukan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri dan satgas Covid-19 dari Disparektaf DKI Jakarta.
"Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan," kata Gumilar.
Baca Juga: Pangkalan TNI AL Balikpapan Serbu Kabupaten Paser dengan 258 Dosis Vaksin