Ingat! Warga DKI Wajib Tunjukan Sertifikat Vaskin untuk Pangkas Rambut

30 Juli 2021 07:45 WIB
Illustrasi Potong Rambut
Illustrasi Potong Rambut ( )

1. Kegiatan usaha salon yang diperbolehkan beroperasi adalah salon yang berlokasi milik sendiri dan bukan berada di pusat perbelanjaan atau mal. 

2. Diizinkan beroperasi apabila melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat .

3. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat vaksin

4. Beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB. 

Baca Juga: Begini Nasib Kades Jenar Pembuat Baliho Viral di Sragen, Kini Jadi Duta Vaksin

Ditemui secara terpisah, Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan kebijakan ini diambil agar menjadi tren positif untuk usaha pariwisata ke depannya.

Nantinya pengawasan akan dilakukan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri dan satgas Covid-19 dari Disparektaf DKI Jakarta.

"Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan," kata Gumilar.

Baca Juga: Pangkalan TNI AL Balikpapan Serbu Kabupaten Paser dengan 258 Dosis Vaksin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm