Sonora.ID - Sertifikat vaksi sepertinya kini akan menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki oleh warga DKI Jakarta demi bisa bermobilitas dan berkegiatan.
Bahkan salah satu syarat untuk potong rambut saja kini harus menunjukan kartu vaksin.
Tukang pangkas rambut yang beroperasi di Jakarta pun diwajibkan memiliki sertitifikat vaksin Covid-19, pelanggan yang datang pun demikian.
Baca Juga: Dukungan Pelabuhan Makassar Jadi Area Wajib Vaksinasi Covid-19
Kepala eksi Pengawasan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, tempat pangkas rambut seperti tempat pangkas Asgar (asli Garut) telah diatur dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.
"Pangkas rambut yang seperti itu (Asgar) diatur di kami (Disparekraf)," kata Iffan, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Rabu (28/7/2021).
Dalam SK tersebut juga diatur operasional salon atau barbershop selema PPKM Level 4.
Ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti pemilik salon, pangkas rambut, barbershop dan sejenisnya selama PPKM Level 4 berlangsung, di antaranya:
Baca Juga: Stok Vaksin di Kota Medan Kian Menipis, Wali Kota: Agustus akan Stabil
1. Kegiatan usaha salon yang diperbolehkan beroperasi adalah salon yang berlokasi milik sendiri dan bukan berada di pusat perbelanjaan atau mal.
2. Diizinkan beroperasi apabila melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat .
3. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
4. Beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Begini Nasib Kades Jenar Pembuat Baliho Viral di Sragen, Kini Jadi Duta Vaksin
Ditemui secara terpisah, Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan kebijakan ini diambil agar menjadi tren positif untuk usaha pariwisata ke depannya.
Nantinya pengawasan akan dilakukan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri dan satgas Covid-19 dari Disparektaf DKI Jakarta.
"Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan," kata Gumilar.
Baca Juga: Pangkalan TNI AL Balikpapan Serbu Kabupaten Paser dengan 258 Dosis Vaksin