“Tempat pembayaran pajak akan diumumkan oleh Samsat dan akan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” kata Safrizal.
Sasaran kebijakan relaksasi adalah semua semua jenis kendaraan bermotor yang berplat Kalsel. Pelaksanaan kebijakan relaksasi ini dibantu BPKP perwakilan Kalsel.
“Sebelum melakukan meluncurkan strategi relaksasi denda pajak sebelumnya kita sudah lakukan verifikasi dan cleansing data agar tak terjadi duplikasi sehingga program relaksasi pembayaran pajak sekaligus penegakan hukum berjalan sebagaimana diharapkan,” papar Safrizal.
Kebijakan relaksasi pajak daerah ini dirilis sehubungan situasi ekonomi masyarakat selama pandemi.
“Dalam dua tahun belakangan ini terjadi pelambatan ekonomi yang menyebabkan kemampuan bayar pajak terkendala,” kata Safrizal.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Membuka Pesta Kesenian Bali (PKB), dengan Balutan Pakaian 'Payas Agung Bali'
Menurutnya beberapa sebab ada terjadi penunggakan yaitu kendaraan bermotor hilang atau rusak yang tidak dilaporkan ke SAMSAT, kemudian kendaraan yang ditarik pembiayaan yang tak diurus lagi pajaknya di Samsat. Kemudian kendaraan dijual bawah tangan tapi tak diurus lagi pajaknya.
“Bisa juga karena kendaraan berubah fungsi secara ilegal,” kata Safrizal.
Berdasar data total tunggakan pajak PKB dan BBNKB di Kalsel sebesar Rp 740 milyar.
“Data tersebut sudah dilakukan cleansing, sebelum cleansing nilai tunggakan sebesar Rp 900 milyar,” terang Safrizal.
Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber PAD.
“Pajak PKB nilainya 80 persen dari bagi hasil sumber daya alam di Kalsel, jadi diharapkan dengan adanya kebijakan relaksasi pajak PKB ini masyarakat mampu membayarkan tunggakan pajaknya,” harap Safrizal.
Baca Juga: Didukung Cak Imin Maju Pilgub DKI Jakarta, Ini Jawaban Tegas Gibran