Banjarmasin, Sonora.ID – Pemprov Kalsel akan memberlakukan relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekaligus memberikan dispensasi denda keterlambatan pembayarannya.
Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.
Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat jumpa pers virtual, pada Jum’at (30/01).
“Relaksasi tunggakan PKB dan BBNKB serta dispensasi denda ini hanya berlaku selama dua bulan, sejak tanggal ditetapkan,” kata Safrizal di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin.
Baca Juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Dijelaskannya, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak sebelum tahun 2021 akan diberikan diskon hingga 50 persen dari pajak pokok. Sementara untuk pajak tahun berjalan yaitu 2021 tetap bayar 100 persen.
“Bagi penunggak pajak juga diberikan dispensasi penghapusan denda keterlambatan bayar pajak,” kata Safrizal.
Kebijakan relaksasi tersebut akan membantu masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya selama bertahun-tahun. Terlebih lagi saat ini sedang terjadi penurunan ekonomi akibat pandemi Covid 19.
Menurut Pj Gubernur, kebijakan relaksasi pajak berikut dispensasi denda juga akan dibarengi dengan penegakkan hukum yang akan dilaksanakan Polda Kalsel.
Baca Juga: Berlangsung Dimasa Pandemi, Pesta Kesenian Bali ke-43 Tahun 2021 Resmi Tutup
“Tempat pembayaran pajak akan diumumkan oleh Samsat dan akan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” kata Safrizal.
Sasaran kebijakan relaksasi adalah semua semua jenis kendaraan bermotor yang berplat Kalsel. Pelaksanaan kebijakan relaksasi ini dibantu BPKP perwakilan Kalsel.
“Sebelum melakukan meluncurkan strategi relaksasi denda pajak sebelumnya kita sudah lakukan verifikasi dan cleansing data agar tak terjadi duplikasi sehingga program relaksasi pembayaran pajak sekaligus penegakan hukum berjalan sebagaimana diharapkan,” papar Safrizal.
Kebijakan relaksasi pajak daerah ini dirilis sehubungan situasi ekonomi masyarakat selama pandemi.
“Dalam dua tahun belakangan ini terjadi pelambatan ekonomi yang menyebabkan kemampuan bayar pajak terkendala,” kata Safrizal.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Membuka Pesta Kesenian Bali (PKB), dengan Balutan Pakaian 'Payas Agung Bali'
Menurutnya beberapa sebab ada terjadi penunggakan yaitu kendaraan bermotor hilang atau rusak yang tidak dilaporkan ke SAMSAT, kemudian kendaraan yang ditarik pembiayaan yang tak diurus lagi pajaknya di Samsat. Kemudian kendaraan dijual bawah tangan tapi tak diurus lagi pajaknya.
“Bisa juga karena kendaraan berubah fungsi secara ilegal,” kata Safrizal.
Berdasar data total tunggakan pajak PKB dan BBNKB di Kalsel sebesar Rp 740 milyar.
“Data tersebut sudah dilakukan cleansing, sebelum cleansing nilai tunggakan sebesar Rp 900 milyar,” terang Safrizal.
Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber PAD.
“Pajak PKB nilainya 80 persen dari bagi hasil sumber daya alam di Kalsel, jadi diharapkan dengan adanya kebijakan relaksasi pajak PKB ini masyarakat mampu membayarkan tunggakan pajaknya,” harap Safrizal.
Baca Juga: Didukung Cak Imin Maju Pilgub DKI Jakarta, Ini Jawaban Tegas Gibran