Jalur Pendakian Merbabu Ditutup, Pendaki Gunung Nekat akan Dikenakan Hukuman 2 Tahun

30 Juli 2021 17:00 WIB
Jalur Pendakian Merbabu
Jalur Pendakian Merbabu ( Tribun Solo)

“Adanya jalur resmi yang di buat ini demi menjaga kelestarian alam di gunung Merbabu sendiri dan sekitarnya dan juga melindungi pendaki yang sedang melakuakn kegiatan mendakinya, toh ini juga demi keselamatan bersama,” jelas Junita.

“Jika mendaki lewat jalur tikus seperti ini siapa coba yang mau bertanggung jawab kalau ada sesuatu yang tejadi,” tambahnya. 

Maka dari itu jika sudah ada peraturan yang dibuat maka kita semua harus bisa menaati dan mekasanakannya dengan baik. Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat bisa tetap  menikmati keindahan gunung Merbabu dan bisa melestarikan ekosistem alamnya.

Junita juga menjelaskan, pendaftaran pendakian gunung Merbabu akan dilakukan secara online. Cara tersebut dilakukan untuk membatasi kuota pendaki sesuai dengan protokol kesehatan.

Jalur resmi yang sudah dibuat ada 5 jalur, yaitu:

  1. Jalur pendakian Via Selo. Basecamp pendakian ini berada di Dukuh Genting, Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
  2. Jalur Wekas, di Dukuh Kedakan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.Jalur Thekelan di Dukuh Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
  3. Jalur Suwanting, di Dukuh Suwanting, Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
  4. Jalur Thekelan di Dukuh Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
  5. Jalur Cunthel, masuk wilayah Dukuh Cunthel, Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-75, 10 ribu Pendaki Padati Gunung Bawakaraeng

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm