Penyekatan Kendaraan Diterapkan Selama PPKM Level 4, Berikut Sasarannya

31 Juli 2021 17:22 WIB
Penyekatan Kendaraan Diterapkan Selama PPKM Level 4, Berikut Sasarannya
Penyekatan Kendaraan Diterapkan Selama PPKM Level 4, Berikut Sasarannya ( )

Didalam kota ada titik-titik untuk mengkover empat area meliputi : seputaran Sudirman, Kambang Iwak, Kedaung dan jalan Pom IX. Penyekatan dilakukan dua shift.

Dari luar kota yang masuk ke dalam kota dari jam 07.00 hingga 19.00. shift dua  adalah kegiatan penyekatan didalam kota dari jam 19.00 hingga 22.00, setiap hari.

Personil yang diterjunkan sebanyak 80 personil satlantas, dibantu dinas perhubungan, Pol. PP, di batas kota dibantu anggota polsek-polsek dan sabhara.

“ Pembatasan yang dilakukan sejauh ini setiap hari ada penurunan. Dulu sebelum ada PPKM jam 17 sampai mahgrib sangat padat dan harus macet agak lama. Sekarang sudah cukup lengang. Malam hari jam 19 sampai jam 22 cukup lengan,” ujarnya.

Baca Juga: 14 Pasar Non Esensial di Solo Kembali Dibuka setelah SE PPKM Level 4

Sosialisasi sudah baik bahkan sejak Idul Fitri. Masyarakat sudah mengerti , saat beraktifitas harus membawa dokumen.

Saat ini masyarakat sudah paham, mereka bisa menunjukkan surat vaksin ataupun rapid antigen sehingga mereka bisa masuk kota Palembang.

“Kepolisian menghimbau masyarakat agar menjaga kesehatan dan percaya kepada program pemerintah. semua daerah  mengalami scenario ini tidak hanya kita. Ini semata-mata  untuk melindungi kesehatan kita. Tidak perlu ragu dan jangan termakan hoax orang yang membuat opini negative. Dukung pemerintah dan selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan 3 M. tidak perlu keluar rumah bila tidak urgen.  Saatnya dirumah, dirumah saja berkumpul dengan keluarga. Manfaatkan waktu bersama keluarga dan keluarga terlindung dari covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Kembali Dapat Desakan untuk Lockdown Total, Jokowi: PPKM Darurat Saja Sudah Banyak Masyarakat Menjerit

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm