Palembang, Sonora.ID - Sesuai instruksi Mendagri no. 25 tahun 2021 bahwa kota Palembang ditetapakan sebagai kota PPKM level empat maka perlu diterapkan pembatasan mobilitas masyarakat.
Kompol. Endro Ari Wibowo, Kasatlantas Polrestabes Palembang kepada Sonora (30/07/2021) mengatakan bahwa penyekatan yang dilakukan pihaknya adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Jika memang tidak perlu sekali maka tidak usah melakukan perjalanan dalam upaya menekan penyebaran covid-19.
“ Siapapun yang melintas di jalan harus mempedomani protokol kesehatan dan syarat-syarat dokumen perjalanan yang harus lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: Jalur Pendakian Merbabu Ditutup, Pendaki Gunung Nekat akan Dikenakan Hukuman 2 Tahun
Penyekatan diterapkan baik didalam kota maupun luar kota. Seputaran kota ada lima titik meliputi : KM12, depan terminal Karya Jaya, Dekranasda, Plaju dan Talang Jambe. Penyekatan di titik tersebut untuk memfilter kendaraan yang masuk kota Palembang.
Adapun yang diijinkan adalah mobil-mobil yang sudah dilengkapi syarat-syarat antara lain : surat vaksiniasi covid minimal tahap pertama. Syarat dokumen kesehatan bebas covid berupa rapid antigen atau PCR. Yang dikecualikan adalah kendaraan pengangkut logistic seperti truk atau mobil paket.
“ Sasarannya lebih kepada mobil pengangkut penumpang atau masyarakat yang akan keluar atau masuk dari wilayah level 4”, tukasnya.
Baca Juga: Dari PSBB, PPKM Mikro, Darurat, Hingga Level 4, Mengapa Istilahnya Terus Diganti?
Didalam kota ada titik-titik untuk mengkover empat area meliputi : seputaran Sudirman, Kambang Iwak, Kedaung dan jalan Pom IX. Penyekatan dilakukan dua shift.
Dari luar kota yang masuk ke dalam kota dari jam 07.00 hingga 19.00. shift dua adalah kegiatan penyekatan didalam kota dari jam 19.00 hingga 22.00, setiap hari.
Personil yang diterjunkan sebanyak 80 personil satlantas, dibantu dinas perhubungan, Pol. PP, di batas kota dibantu anggota polsek-polsek dan sabhara.
“ Pembatasan yang dilakukan sejauh ini setiap hari ada penurunan. Dulu sebelum ada PPKM jam 17 sampai mahgrib sangat padat dan harus macet agak lama. Sekarang sudah cukup lengang. Malam hari jam 19 sampai jam 22 cukup lengan,” ujarnya.
Baca Juga: 14 Pasar Non Esensial di Solo Kembali Dibuka setelah SE PPKM Level 4
Sosialisasi sudah baik bahkan sejak Idul Fitri. Masyarakat sudah mengerti , saat beraktifitas harus membawa dokumen.
Saat ini masyarakat sudah paham, mereka bisa menunjukkan surat vaksin ataupun rapid antigen sehingga mereka bisa masuk kota Palembang.
“Kepolisian menghimbau masyarakat agar menjaga kesehatan dan percaya kepada program pemerintah. semua daerah mengalami scenario ini tidak hanya kita. Ini semata-mata untuk melindungi kesehatan kita. Tidak perlu ragu dan jangan termakan hoax orang yang membuat opini negative. Dukung pemerintah dan selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan 3 M. tidak perlu keluar rumah bila tidak urgen. Saatnya dirumah, dirumah saja berkumpul dengan keluarga. Manfaatkan waktu bersama keluarga dan keluarga terlindung dari covid-19,” pungkasnya.