Selama PPKM Level 4, Berpergian dengan Kereta Api Diperbolehkan, Asalkan ..

31 Juli 2021 18:30 WIB
Selama PPKM Level 4, Berpergian dengan Kereta Api Diperbolehkan, Asalkan ..
Selama PPKM Level 4, Berpergian dengan Kereta Api Diperbolehkan, Asalkan .. ( )

Palembang, Sonora.ID - Bagaimana kondisi penumpang yang berpergian dengan menggunakan jasa transportasi kereta api ditengah pemberlakukan PPKM level 4 di Palembang dan beberapa kota lainya ?

Aida Suryanti, Manager Humas PT KAI menjelaskan kepada Sonora (31/07/2021).

“ Sejauh ini penumpang turun, karena masyarakat sudah membatasi perjalanan yang tidak penting. Penumpang rata-rata 30% dari kapasitas yang tersedia. Sebelum masa PPKM ada penurunan 20 hingga 30% penumpang,” ujarnya.

Mulai tanggal 29 Juli 2021, bagi penumpang kereta api, syarat-syarat untuk  perjalanan jauh, sesuai dengan surat edaran kemenhub no. 58 tahun 2021, harus menunjukkan kartu bukti sudah vaksin minimal vaksin pertama, selain surat bebas covid yang dinyatakan dengan hasil negative antigen.

Baca Juga: Kembali Dapat Desakan untuk Lockdown Total, Jokowi: PPKM Darurat Saja Sudah Banyak Masyarakat Menjerit

“ Kecuali karena kepentingan mendesak dan ada alasan medis yang disertai surat keterangan dari dokter. Penumpang dibawah 18 tahun diperbolehkan tapi dibatasi,” ujarnya.

Kereta api yang saat ini beroperasi adalah KA. Bukit serelo rute Kertapati – Lubuk Linggau, Lubuk Linggau – Kertapati. KA.Raja Basa rute Kertapati – Tanjung Karang, Tanjung Karang – Kertapati.

Terdapat 6 stasiun keberangkatan kereta api penumpang yang menyediakan pemeriksaan antigen bagi penumpang dengan tarif Rp. 85.000,00.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Lalin Kendaraan Mengalami Penurunan 30 Persen di Tol Bali Mandara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm