Banyak Nakes Tepapar hingga Tracing Rendah, PPKM 'Maksimal' di Banjarmasin Berlanjut

2 Agustus 2021 16:30 WIB
Petugas kesehatan di Banjarmasin
Petugas kesehatan di Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Sudah sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin.

Sebagaimana janji Satgas Covid-19 di awal penerapannya, pelaksanaan PPKM level IV akan dievaluasi setiap satu pekannya. Itu pun dilakukan pada hari ini, Senin (02/08) di aula Kayuh Baimbai, bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hasilnya, PPKM Level IV di Banjarmasin kembali diperpanjang selama satu pekan. Tepatnya terhitung mulai dari tanggal 2 - 8 Agustus mendatang.

"Sesuai hasil rapat bersama tim satgas dan masukan dari pakar serta laporan dari pelaksanaan sepekan berjalan kita perpanjang," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM di lobi Balai Kota, Senin (02/08) sore.

Menurut Ibnu, dari hasil rapat tersebut, pihaknya sepakat untuk mendisiplinkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).

Ia mengakui, bahwa saat ini tracing di kota Banjarmasin masih sangat rendah. Yakni hanya di angka 0,7. Artinya tracing masih jauh dari angka nasional 4,2.

"Saat ini tracing kita masih rendah. Misalnya satu orang positif tracing kita hanya ke satu orang. Harusnya pelacakan sampai 4 hingga 10 orang," ungkapnya.

Baca Juga: Potret Kemiskinan di Banjarmasin: Rumah Warga Ambruk, Pemko Cuma Sediakan Rumah Singgah

Ibnu mengklaim, kondisi dikarenakan banyak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang diterima, ada sebanyak 186 nakes terpapar.

Meski demikian, Ibnu meyakini bahwa pada perpanjangan PPKM kali ini tracing akan tetap berjalan. Pasalnya, pada pekan ini pihaknya telah merekrut sebanyak 104 surveilans untuk disebar ke 52 kelurahan.

"Mereka sudah rekrut untuk bekerja melakukan pelacakan, testing dan treatment. Kita harap angka-angka ini bisa diturunkan," tutupnya.

Sebelumnya, PPKM level IV di Banjarmasin dilaksanakan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Ketentuan pelaksanaannya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/02/-P2P/Diskes yang di dalamnya terdapat 18 poin.

Meski demikian, Satgas Covid-19 tak langsung menerapkannya dan lebih melaksanakan sosialisasi selama dua hari terlebih dulu. Sehingga penegakan yustisi PPKM, baru dimulai pada Rabu (28/07).

Baca Juga: Abaikan PPKM Level IV. Warga Serbu Siring Menara Pandang Dibubarkan Satpol PP Banjarmasin

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Ibnu mengklaim, kondisi dikarenakan banyak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang diterima, ada sebanyakn186 nakes terpapar.