Bohong Sumbang Rp 2 Triliun, Heriyanti Anak Akidi Tio Jadi Tersangka

2 Agustus 2021 17:45 WIB
Heriyanti anak Akidi Tio ditetapkan jadi tersangka
Heriyanti anak Akidi Tio ditetapkan jadi tersangka ( Tribun Sumsel)

Sonora.ID -  Polda Sumatera telah menangkap Heriyanti anak bungsu dari mendiang Akidi Tio, sebagai tersangka kasus hoax hibah senilai Rp 2 triliun pada Senin (2/8/2021)/

Polisi menetapkan status tersebut sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Diketahui, Heriyanti perwakilan dari keluarga Akidi memberikan sumbangan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Sosialisasi Vaksin Covid-19 Beradu dengan Isu Hoax di Banjarmasin

Acara itu bahkan dihadiri oleh Kapolda dan Gubernur Sumsel.

Dari penyelidikan, sumbangan senilai Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.

"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin seperti yang dikutip kompas.com.

Baca Juga: Berantas Hoax dan Tekan Pelanggaran UU ITE, Polri Mulai Aktifkan Polisi Virtual

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm