Sonora.ID - Media China baru-baru ini megungkapkan pendapat mereka soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh artis Kris Wu.
Salah satu media Tiongkok mengisyaratakan bahwa kemungkinan besar mantan idol tersebut akan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Global Times media yang dikelola oleh pemerintah mengatakan "Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia dituduh telah melakukan kejahatan di Tiongkok."
Baca Juga: Kris Wu Resmi Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Pemerkosaan
Bahkan besar kemungkinan juga Kris Wu dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya di penjara jika terbukti bersalah atas kejahatan itu.
Berdasar laporan outlet media tersebut, China memiliki hukuman maksimal sampai hukuman mati bagi siapapun yang terbukti melakukan pemerkosaan.