Kasus Pemerkosaan 30 Wanita, Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara

3 Agustus 2021 09:40 WIB
Kris Wu
Kris Wu ( Allkpop)

Sonora.ID - Media China baru-baru ini megungkapkan pendapat mereka soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh artis Kris Wu.

Salah satu media Tiongkok mengisyaratakan bahwa kemungkinan besar mantan idol tersebut akan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.

Global Times media yang dikelola oleh pemerintah mengatakan "Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia dituduh telah melakukan kejahatan di Tiongkok." 

Baca Juga: Kris Wu Resmi Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Pemerkosaan

Bahkan besar kemungkinan juga Kris Wu dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya di penjara jika terbukti bersalah atas kejahatan itu.

Berdasar laporan outlet media tersebut, China memiliki hukuman maksimal sampai hukuman mati bagi siapapun yang terbukti melakukan pemerkosaan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm