Palembang, Sonora.ID – Terkait berita simpang siur yang beredar di media massa bahwa Heriyanti, anak dari pengusaha almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh yang bermaksud memberikan bantuan kepada warga Sumsel sebesar RP. 2 Triliun, ditetapkan sebagai tersangka, karena bantuan yang dijanjikan belum cair hingga waktu yang dijanjikan.
Kombes. Pol. Supriadi,MM, Kabid Humas Polda Sumsel kepada Sonora (03/08/2021) menjelaskan perihal persoalan tersebut.
“Sampai dengan tadi malam (02/08/2021) pukul 23.00, Ibu Heriyanti selesai melaksanakan pemeriksaannya. Karena sudah cukup malam, kemudian akan dilanjutkan hari ini. Kita juga masih belum bisa menarik kesimpulan karena pemeriksaanya belum selesai, akan diteruskan oleh Dir.Krimum Polda Sumsel untuk mendalami. Ada beberapa pertanyaan lagi yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Salurkan Beras bagi Warga Terdampak Pandemi, Herman Deru Gandeng HMI
Dir.Krimum belum menentukan Heriyanti sebagai tersangka karena masih mengumpulkan data-data.
Ada beberapa hal yang masih dibutuhkan keterangannya. Prof. DR. dr. Hardi sebagai dokter keluarga Alm. Akidi Tio juga masih didalami keterlibatannya.
“Hasilnya secepatnya. Hari ini baru dilanjutkan karena tadi malam sampai pukul 23.00, cukup malam. Sebagai manusia ada lelahnya, kita istirahatkan. Hari ini dilanjutkan pemeriksaan, pendalaman terhadap yang bersangkutan,” tukasnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar menyerahkan proses penanganannya kepada Polda Sumsel khususnya Dir.krimum Polda Sumsel karena proses penyelidikan dilaksanakan langsung oleh beliau, dan juga terkait tugas dan proses penyidikan suatu tindak pidana.
Baca Juga: Putri Akidi Tio Penyumbang Rp 2 trilliun Digiring ke Mapolda Sumsel