Sonora.ID - Ditengah berlangsungnya PPKM Darurat yang dimulai pada 2-20 Juli 2021 lalu, layanan di kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) khususnya wilayah Jawa Tengah, meniadakan layanan tatap muka atau offline dan sementara dialihkan ke layanan online.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Mahartono, dan Fungsional Penyuluhan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah 1, R. Ganung Harnawa menjelaskan, masyarakat Indonesia harus taat untuk membayarkan pajaknya karena pajak merupakan salah satu sumber dana untuk pembangunan dan belanja negara yang meliputi berbagai sektor.
Diperkirakan bahwa hampir sekitar 80% pendapatan negara didapatkan dari pajak masyarakat Indonesia, apabila masyarakat tidak membayarkan pajaknya, negara akan kesulitan untuk berkembang dengan mengharapkan uang dari APBN saja.
Ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, bahkan pajak yang dibayarkan warga Indonesia dipergunakan untuk vaksinasi, sehingga masyarakat Indonesia secara tidak langsung ikut berkontribusi untuk memberikan vaksin gratis hanya dengan membayarkan pajak dengan taat.
DJP menargetkan pada tahun 2021 ini menerima 1.229,6 triliun, angka tersebut diperoleh dari PPh sebesar 683,8 triliur, sedangkan dari PPn sebesar 818,5 triliun, dan dari pajak pembangunan sebesar 14,8 triliun, dan dari pajak lainnya sebesar 12,4 triliun.
Dikatakan bahwa untuk daerah Jawa Tengah sendiri akan menerima sebanyak 31,3 triliun atau 2,55% dari penerimaan nasional.
Baca Juga: Jemput Bola, Pemkot Semarang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Keliling
Saat ini, Kantor Wilayah (Kanwil) 1 Jawa Tengah sudah menerima sekitar 40,5%. Namun, Mahartono dan Ganung mengatakan bahwa pemerintah paham akan situasi pandemi saat ini, sehingga akan lebih berhati-hati untuk mengingatkan masyarakat untuk membayarkan wajib pajaknya, dan sedang mencari sumber pendapatan baru.
Diketahui Indonesia sejak tahun 2016-2019 mengalami pertumbuhan pajak sekitar 6%, sayangnya sejak tahun 2020 atau pada saat Covid-19 mulai masuk di Indonesia, negara mengalami tekanan dan menyebabkan angka pertumbuhan pajak menurun hingga angka 9,2%.
Untuk tahun 2021 sendiri DJP sudah menargetkan pertumbuhan hingga 2,9 persen, namun akan tetap memantau keadaan ekonomi masyarakat di Indonesia sendiri.
Diingatkan kembali pada masyarakat Indonesia bahwa wajib pajak diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
Namun, Mahartono dan Ganung mengatakan bahwa pemerintah paham akan situasi pandemi saat ini, sehingga akan lebih berhati-hati untuk mengingatkan masyarakat untuk membayarkan wajib pajaknya, dan sedang mencari sumber pendapatan baru.
Dengan taat membayarkan pajak, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, para wajib pajak atau masyarakat Indonesia juga turut berkontribusi dalam membantu memulihkan ekonomi negara.
Baca Juga: Insentif Pajak di Perpanjang, Kakanwil Ajak Masyarakat Manfaatkan