Diketahui beberapa ketentuan dalam PPKM level 4 di Makassar diantaranya adalah pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan sejenisnya boleh beroperasi sampai pukul sembilan malam waktu setempat.
Tentunya dengan memenuhi protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, mencuci tangan, maupun menggunakan handsanitizer.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan juga masih ditutup sementara, kecuali akses untuk ke restoran, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Batasan operasional yaitu sampai pukul delapan malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Khusus rumah ibadah, belum dibolehkan gelar kegiatan berjemaah. Tempat ibadah yang dimaksud melingkupi masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Makassar, Kasus Covid 19 Bergerak Fluktuatif