PPKM Level 4 di Makassar Diperpanjang, Satgas Raika Dikerahkan 24 Jam

3 Agustus 2021 20:55 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.

Hal tersebut diatur dalam surat edaran Nomor: 443.Ol/agt/S.Edar/Kesbangp01/VIII/2021 yang diteken oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto pada tanggal 3 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. 

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat ditemui memberikan penjelasan bahwa ketentuan terbaru hampir sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Masih di Level 4, Gubernur Edy Rahmayadi Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM untuk Kota Medan

Perbedaannya yaitu akan lebih tegas dalam penerapannya di lapangan.

"Kami akan lebih pertegas, kemarin itukan karena sifatnya masih edukasi, makanya kami agak longgar dulu. Tapi mulai besok sudah tidak bisa lagi, karena kami akan pertegas," ujar Danny saat ditemui, Selasa (2/8/2021).

Bahkan katanya, Tim Satgas Raika yang biasanya baru berpatroli pada malam hari, akan dikerahkan selama 24 jam.

"Bahkan tugas Satgas Raika kami tambah, tidak cuma malam, tapi selama 24 jam," jelasnya.

Baca Juga: Selaraskan PPKM Level 4, Bupati Gowa Datangi Wali Kota Makassar

Diketahui beberapa ketentuan dalam PPKM level 4 di Makassar diantaranya adalah pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan sejenisnya boleh beroperasi sampai pukul sembilan malam waktu setempat.

Tentunya dengan memenuhi protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, mencuci tangan, maupun menggunakan handsanitizer.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan juga masih ditutup sementara, kecuali akses untuk ke restoran, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Batasan operasional yaitu sampai pukul delapan malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Khusus rumah ibadah, belum dibolehkan gelar kegiatan berjemaah. Tempat ibadah yang dimaksud melingkupi masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Makassar, Kasus Covid 19 Bergerak Fluktuatif

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm