Sonora.ID - Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Insentif tambahan tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Febrio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).
Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.
Pemerintah menyadari pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Kementan Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Akhir Tahun
Meninjak rem...