Dukungan pada sektor ritel ini pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.
“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” tutur Febrio.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.
Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 triliun.
Baca Juga: Hershya Polii, Kakak Greysia Polii Sambut Gembira Raihan Emas Indonesia di Olimpiade Tokyo