Pemerintah Berikan Tambahan Insentif Perpajakan 10% untuk Pedagang Eceran

3 Agustus 2021 21:40 WIB
Ilustrasi pedagang eceran
Ilustrasi pedagang eceran ( kompas.com)

Sonora.ID - Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Insentif tambahan tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Febrio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.

Pemerintah menyadari pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Kementan Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Akhir Tahun

Meninjak rem restriksi aktivitas adalah pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan.

Kebijakan PPKM Level 4 adalah langkah perlu agar penularan Covid-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun.

Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, karena kerja sama mengendalikan pandemi antara Pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk mendorong kinerja pemulihan ekonomi.

Lebih lanjut Febrio mengatakan, Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.

Sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja (Sumber: Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021).

Baca Juga: Mengenal Ranomi Kromowidjojo, Atlet Renang Belanda Keturunan Jawa di Olimpiade Tokyo 2020

Dukungan pada sektor ritel ini pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” tutur Febrio.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.

Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 triliun.

 Baca Juga: Hershya Polii, Kakak Greysia Polii Sambut Gembira Raihan Emas Indonesia di Olimpiade Tokyo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm