Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andi Darmawan Bintang mengaku tidak tahu menahu alasan Pemerintah Pusat tidak memasukkan Sulsel dalam daftar daerah penerima insentif pekerja tersebut.
Padahal, dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenaker, persyaratan utama untuk mendapat insentif itu salah satunya, pekerja berada pada daerah terdampak PPPKM level 3 dan 4.
"Ada 6 Provinsi yang belum dapat. Termasuk Sulsel dan Sulbar," ucap Darmawan Bintang.
Darmawan mengakui, masyarakat Sulsel yang mendapat bantuan lewat program kartu Prakerja cukup tinggi.
Akan tetapi, Darmawan tidak mengetahui bahwa hal itu menjadi pertimbangan pusat, sehingga Sulsel tak masuk daftar penerima insentif pekerja tahun ini.
"Inikan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak tahu apakah itu menjadi penilaian mereka sehingga Sulsel tidak dapat," jelasnya.
Darmawan menambahan, kriteria pekerja penerima insentif hampir sama dengan program bantuan langsung tunai pada masa PSBB lalu.
Antara lain, calon penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan periode Juni 2021. Serta diutamakan bekerja di sektor industri konsumsi, transportasi, perumahan dan real estate, Serta perdagangan dan jasa.
Baca Juga: DPRD Makassar Sambut Baik Kolaborasi Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa Tangani Covid-19